Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker: Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Merupakan Pelanggaran Serius

📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Kemnaker: Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Merupakan Pelanggaran Serius Doc: Kemnaker
Ket. Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius. Dan menurutnya hal ini tidak boleh terjadi di Indonesia.

"Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan. Yakni dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (4/10).

Ia menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil. Selain itu proses rekrutmen harus transparan, dan berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” uca dia.

Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja. Namun juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan. Ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ucap Sunardi.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun depan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan kewajiban ini merupakan penegakan kepatuhan. Yakni dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

"Meski Perpres ini telah ditetapkan sejak dua tahun lalu, Kemnaker selama ini baru memberlakukannya sebagai imbauan. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan," ujar Surya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Tinggalkan City, Rodri Perkuat Skuat Barcelona

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tinggalkan City, Rodri Perk...

Tim SAR Lakukan Penyisiran Lokasi Terdampak Gempa

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Tim SAR Lakukan Penyisiran ...

Tenun Goyor Hadapi Tantangan Regenerasi Penenun

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Tenun Goyor Hadapi Tantanga...
Olahraga
Manchester United Bidik Joa...

BUMDes Jadi Motor Ekonomi Desa

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
BUMDes Jadi Motor Ekonomi Desa

Penyaluran Bantuan Air Bersih di Semarang

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Penyaluran Bantuan Air Bers...
Ekonomi
Bencana Iklim dan Krisis En...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.