Kemnaker: Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Merupakan Pelanggaran Serius
📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 15:35 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kemnaker
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius. Dan menurutnya hal ini tidak boleh terjadi di Indonesia.
"Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan. Yakni dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (4/10).
Ia menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil. Selain itu proses rekrutmen harus transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” uca dia.
Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja. Namun juga mencederai iklim usaha nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan. Ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ucap Sunardi.
Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun depan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan kewajiban ini merupakan penegakan kepatuhan. Yakni dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Meski Perpres ini telah ditetapkan sejak dua tahun lalu, Kemnaker selama ini baru memberlakukannya sebagai imbauan. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan," ujar Surya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!