Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 16:01 WIB | Oleh:
Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir Doc: ANTARA/HO-Polres Karawang
Ket. Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan pihak kepolisian dari Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang.

Karawang -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di daerah pesisir utara atau di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Desa Batur Lor," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.

Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di daerah itu terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian pada Senin pagi (22/9), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (37), tepatnya di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita barang bukti narkotika berupa kristal putih diduga sabu seberat 102,77 gram di rumahnya.

"Barang bukti itu didapat dari penangkapan pelaku di pinggir jalan, serta hasil dari penyergapan di rumah tersangka, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," katanya.

Disebutkan, barang bukti yang totalnya mencapai 102,77 gram itu berasal dari satu bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat.

Bareng bukti lain yang disita ialah satu unit timbangan digital serta satu unit handphone.

Cep Wildan mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO).

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Nasional
PT KAI Temukan 10.429 Baran...
Nasional
OJK: Satgas Pasti Hentikan ...
Ekonomi
Menkeu Ancam Sanksi Lebih B...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.