Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir

25 Kamis, 25 Sep 2025, 16:01 WIB | Oleh:
Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir Doc: ANTARA/HO-Polres Karawang
Ket. Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan pihak kepolisian dari Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang.

Karawang -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di daerah pesisir utara atau di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Desa Batur Lor," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.

Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di daerah itu terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian pada Senin pagi (22/9), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (37), tepatnya di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita barang bukti narkotika berupa kristal putih diduga sabu seberat 102,77 gram di rumahnya.

"Barang bukti itu didapat dari penangkapan pelaku di pinggir jalan, serta hasil dari penyergapan di rumah tersangka, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," katanya.

Disebutkan, barang bukti yang totalnya mencapai 102,77 gram itu berasal dari satu bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat.

Bareng bukti lain yang disita ialah satu unit timbangan digital serta satu unit handphone.

Cep Wildan mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO).

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.