7,11 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Malang, Potensi Rugi Negara Capai Rp5,2 Miliar!
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 18:37 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ananto Pradana
MALANG – Bea Cukai Jawa Timur II memusnahkan 7,11 juta batang rokok ilegal dan 1.400 liter minuman beralkohol di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/9). Pemusnahan barang tanpa cukai ini dilakukan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah sekaligus menekan peredaran rokok dan minuman ilegal di masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan terdiri atas 7,11 juta batang rokok ilegal senilai Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan 1.406,60 liter minuman beralkohol jenis arak bali bernilai Rp31,3 juta, yang berpotensi merugikan negara Rp52,3 juta.
“Kami terus melakukan pengawasan intensif untuk menjaga kepentingan negara. Pemusnahan ini adalah hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Agus.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan barang ilegal tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurutnya, pelaku usaha juga harus berperan dengan menaati aturan yang berlaku, sementara masyarakat diminta aktif menolak keberadaan rokok maupun minuman ilegal di pasaran.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Jatim II telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal. Satgas ini bertugas mencegah dan menindak peredaran rokok tanpa cukai maupun barang ilegal lain yang merugikan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Jatim II, sepanjang 2025 telah dilakukan 494 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,28 juta batang hasil tembakau serta 17.757 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berhasil diamankan.
“Jika dikalkulasikan, nilai barang yang ditindak mencapai Rp79 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp47,6 miliar,” ungkap Agus.
Selain rokok dan minuman, Bea Cukai Jatim II juga mencatat sejumlah penindakan terhadap komoditas lain, termasuk narkotika. Sepanjang tahun ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 9.944 butir narkotika dari berbagai jaringan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agus menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. “Kami berkomitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!