Kabar Gembira untuk Calon Jemaah: Pemerintah Kaji Penurunan Biaya Haji 2026
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDokumen salinan Inpres yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji serta umrah Indonesia melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai kebutuhan di Tanah Suci.
Inpres itu menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis dan terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program.
Dalam Inpres itu juga dijelaskan pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, kemitraan dengan pihak dalam dan/atau luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!