Buronan Kelas Kakap Riza Chalid Terdeteksi, Penerbitan Red Notice Jadi Jalan Keluar?
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:45 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Sudah lebih dari dua bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid masih bebas melenggang bebas di luar negeri.
Padahal, Riza Chalid pengusaha minyak yang namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini disebut sudah terdeteksi keberadaannya. Ironisnya, proses pemulangan Riza Chalid seakan jalan di tempat.
Kejagung mengklaim sudah mengajukan permohonan red notice ke Interpol di Lyon, Perancis. Namun, langkah tersebut justru dipandang lambat dan terlalu kaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Informasi terakhir sudah dikirim ke Interpol pusat. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pernyataan itu bukannya menambah keyakinan publik, melainkan memicu pertanyaan, apakah Kejagung benar-benar serius?
Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid, namun semuanya diabaikan. Bahkan, sejak Juli 2025, paspor Riza sudah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sayangnya, fakta bahwa ia terpantau pergi ke Malaysia justru memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidakcekatan dalam menangkapnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, bahkan menilai Kejagung sejak awal ketinggalan langkah. Menurutnya, alasan prosedural seolah jadi tameng untuk menutupi kelambanan.
Padahal, Indonesia punya pengalaman sukses memulangkan buronan besar seperti Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti.
“Kalau hanya mengandalkan red notice, saya ragu Riza bisa dipulangkan,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik memang sudah bergerak menyita sejumlah aset Riza, mulai dari lahan di kawasan elite Rancamaya Golf Estate hingga tujuh mobil mewah, termasuk Alphard dan Mercedes-Benz. Namun, langkah ini dinilai belum sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, lebih keras lagi menuding Kejagung tidak melakukan terobosan. Menurutnya, pola kerja sama police to police seperti saat memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia seharusnya bisa ditempuh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!