Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Red Notice Riza Chalid, Prabowo Siapkan Komisi Reformasi Polri, Kapan Buronan Kontroversial Ini Tertangkap?

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 09:12 WIB | Oleh:
Red Notice Riza Chalid, Prabowo Siapkan Komisi Reformasi Polri, Kapan Buronan Kontroversial Ini Tertangkap? Doc: Istimewa
Ket. Riza Chalid

JAKARTA - Drama besar kembali mencuat di tubuh penegakan hukum Indonesia! Riza Chalid, sosok kontroversial yang terseret dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, kini resmi masuk radar internasional. 

Polri sudah mengajukan permohonan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis, untuk memburu keberadaan Riza Chalid. Langkah ini jelas menunjukkan bahwa kasus besar tersebut tidak akan berhenti begitu saja, bahkan meski ia berada di luar negeri.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama NCB Interpol Indonesia menegaskan bahwa seluruh persyaratan dari Kejaksaan Agung sudah dipenuhi. 

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut kini tinggal menunggu hasil asesmen dari markas besar Interpol. Dengan kata lain, bola panas kini ada di tangan lembaga internasional tersebut, apakah Riza Chalid akan segera dibekuk, atau justru drama ini akan berlarut-larut?

Di tengah gebrakan Polri, sorotan publik juga tertuju pada langkah Presiden Prabowo Subianto. Ia tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Komisi Reformasi Polri. 

Komisi ini disebut-sebut akan menjadi lembaga strategis yang merumuskan arah baru institusi kepolisian di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tugas komisi ini adalah merancang rekomendasi reformasi menyeluruh yang langsung diserahkan ke Presiden.

Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat, Prabowo tidak ingin Polri berjalan di tempat, apalagi tersandera oleh kasus-kasus besar yang merusak citra publik. Namun, apakah reformasi ini hanya akan menjadi formalitas di atas kertas, atau benar-benar mengubah wajah Polri secara total?

Sementara itu, isu-isu hukum lain pun tak kalah panas. Pemohon uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi meminta agar data agama di KTP dan KK dirahasiakan, karena dikhawatirkan memicu diskriminasi. 

Di ranah lain, KPK masih menghitung uang yang diserahkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus korupsi kuota haji, yang mencoreng wajah ibadah suci umat.

Tak berhenti di sana, Kementerian HAM juga sedang bergerak mencari tiga orang yang hilang usai demo besar akhir Agustus 2025. Nama-nama seperti Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo kini menjadi simbol pertanyaan besar tentang nasib warga pascademonstrasi.

Gelombang kasus demi kasus ini jelas menegaskan, wajah hukum dan kepolisian Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. 

Apakah dengan red notice Riza Chalid dan pembentukan Komisi Reformasi Polri, kita benar-benar akan menyaksikan lahirnya babak baru penegakan hukum di negeri ini?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
RS PELNI Perkuat Kapabilita...
Nasional
Kemenbud Targetkan Seribu C...
Nasional
Menkes Usulkan agar Penderi...
Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.