Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Minta Warga Bangunan Sendiri di Kawasan TWA

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 15:56 WIB | Oleh:
Gubernur Minta Warga Bangunan Sendiri di Kawasan TWA Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ket. Arsip foto - Petugas memasang plang informasi penyegelan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Padang -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta masyarakat dengan penuh kesadaran untuk segera membongkar seluruh bangunan tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Untuk semua masyarakat yang mempunyai bangunan di kawasan TWA Megamendung tidak ada pilihan kecuali menjalankan komitmen itu (pembongkaran)," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar menyikapi masih berdirinya sejumlah bangunan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang masuk ke dalam kawasan TWA Megamendung.

Eks Wali Kota Padang itu mengatakan pemerintah bersama Kementerian Kehutanan sebagai pemangku kepentingan terkait sudah memberikan tenggat waktu kepada masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, apabila imbauan tersebut tetap tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah bersama Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa.

Langkah tegas ini ditujukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat bencana alam seperti banjir bandang 11 Mei 2024. Selain itu, langkah tersebut sekaligus untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan, sungai dan sebagainya.

"Kita sudah melihat bagaimana dampak kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Mei 2024 yang memakan korban jiwa dan ini harus diantisipasi," kata Mahyeldi.

Gubernur menegaskan upaya pembersihan kawasan TWA Megamendung dari aktivitas masyarakat hingga bangunan tidak berizin sepenuhnya ditujukan untuk meminimalisasi korban jiwa, dan kerusakan ekosistem hutan maupun sungai.

Kementerian Kehutanan telah menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan TWA Megamendung pada 25 Juni 2025. Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Daerah
Peluncuran Sekolah Lansia d...
Daerah
Lomba Kreasi Olahan Pangan ...
Luar Negeri
Italia Usul Tambah Pajak Ba...
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.