Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Pertanyakan Pemanfaatan Ruang di Sekitar Taman Wisata Alam

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 15:55 WIB | Oleh:
Ombudsman Pertanyakan Pemanfaatan Ruang di Sekitar Taman Wisata Alam Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ket. Alat berat memindahkan batu besar untuk menutup tempat pemandian di kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Padang -- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan pemanfaatan ruang alam berupa pendirian bangunan di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung yang juga berbatasan langsung dengan aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

"Meskipun tanah itu bersertifikat, yang kita pertanyakan itu pemanfaatan ruangnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi penyegelan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung oleh Kementerian Kehutanan pada Kamis (26/6). Namun, dari sembilan titik yang ditutup itu terdapat beberapa bangunan yang dibiarkan dengan dalih memiliki sertifikat.

Menurut Adel, tiga bangunan satu di antaranya masjid di kawasan tersebut diduga tidak hanya melanggar tata ruang dan wilayah namun juga berbahaya terhadap keselamatan karena berada di daerah aliran sungai.

Apalagi, pada 11 Mei 2024 kawasan tersebut diterjang banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. Bahkan, beberapa bangunan permanen rata dengan tanah usai diterjang banjir bandang.

Adel juga mempertanyakan bangunan tersebut bisa mengantongi sertifikat padahal berada di dekat kawasan TWA Megamendung, sekaligus di daerah aliran sungai yang sangat rentan terdampak bencana.

"Kalau mau diuji, sertifikat ini bisa diuji BKSDA kenapa kawasannya ada sertifikat," saran dia.

Ombudsman menegaskan meskipun tiga bangunan itu memiliki sertifikat peruntukannya harus diperjelas. Sebab, jangan sampai hal itu menimbulkan kegaduhan di tengah penutupan sembilan titik bangunan dalam kawasan TWA Megamendung.

"Silakan dia punya sertifikat, silakan dia punya tanah tapi pemanfaatannya itu harus sesuai peruntukannya dan harus mengurus izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda mengatakan sejumlah bidang tanah yang mengantongi sertifikat di sekitar kawasan TWA Megamendung diterbitkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

"Berdasarkan keterangan dari ATR BPN, memang itu sah punya sertifikat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Perum Bulog Lebak Pandeglan...
Daerah
Cegah Radikalisme, Pemerint...
Daerah
Mitigasi Kekeringan, Lumaja...
Nasional
Pelepasliaran Tukik dalam P...
Olahraga
Perkuat Lini Pertahanan, Pe...
Nasional
Dua Dosen Unnes Ajarkan Bah...
Nasional
Bapanas Pastikan Ketersedia...
Dua Arca Perunggu Dikembalikan As ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!

Dua Arca Perunggu Dikembalikan As ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.