Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Pertanyakan Pemanfaatan Ruang di Sekitar Taman Wisata Alam

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 15:55 WIB | Oleh:
Ombudsman Pertanyakan Pemanfaatan Ruang di Sekitar Taman Wisata Alam Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ket. Alat berat memindahkan batu besar untuk menutup tempat pemandian di kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Padang -- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan pemanfaatan ruang alam berupa pendirian bangunan di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung yang juga berbatasan langsung dengan aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

"Meskipun tanah itu bersertifikat, yang kita pertanyakan itu pemanfaatan ruangnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi penyegelan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung oleh Kementerian Kehutanan pada Kamis (26/6). Namun, dari sembilan titik yang ditutup itu terdapat beberapa bangunan yang dibiarkan dengan dalih memiliki sertifikat.

Menurut Adel, tiga bangunan satu di antaranya masjid di kawasan tersebut diduga tidak hanya melanggar tata ruang dan wilayah namun juga berbahaya terhadap keselamatan karena berada di daerah aliran sungai.

Apalagi, pada 11 Mei 2024 kawasan tersebut diterjang banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. Bahkan, beberapa bangunan permanen rata dengan tanah usai diterjang banjir bandang.

Adel juga mempertanyakan bangunan tersebut bisa mengantongi sertifikat padahal berada di dekat kawasan TWA Megamendung, sekaligus di daerah aliran sungai yang sangat rentan terdampak bencana.

"Kalau mau diuji, sertifikat ini bisa diuji BKSDA kenapa kawasannya ada sertifikat," saran dia.

Ombudsman menegaskan meskipun tiga bangunan itu memiliki sertifikat peruntukannya harus diperjelas. Sebab, jangan sampai hal itu menimbulkan kegaduhan di tengah penutupan sembilan titik bangunan dalam kawasan TWA Megamendung.

"Silakan dia punya sertifikat, silakan dia punya tanah tapi pemanfaatannya itu harus sesuai peruntukannya dan harus mengurus izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda mengatakan sejumlah bidang tanah yang mengantongi sertifikat di sekitar kawasan TWA Megamendung diterbitkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

"Berdasarkan keterangan dari ATR BPN, memang itu sah punya sertifikat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

51 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

54 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.