Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merampok Uang Rakyat Atas Nama Tunjangan-tunjangan yang Bejibun

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 19:31 WIB | Oleh:

Tunjangan 18, 19 dihapus. Tunjangan 21,21,23,24 perlu penjelasan ke publik maksudnya. Jumlahnya prorate 1 juta saja.

Setelah penghapusan tunjangan, maka gaji perlu dinaikkan. Misalnya, ketua 30 juta, wakil ketua 25 juta, dan anggota 20 juta.

CATATAN: Perjalanan ke luar negeri tiap anggota cukup dua kali selama menjadi anggota DPR. Lebih dari itu, harus membayar sendiri

MODUS DPR LOLOSKAN TUNJANGAN

Masyarakat mungkin tidak banyak yang tahu, modus atau cara DPR menekan pemerintah agar kemauannya mengeruk uang rakyat untuk kepentingan sendiri, terpenuhi. Caranya, mereka tidak akan menyetujui RAPBN, jika kemauannya tidak dipenuhi pemerintah. Praktik ini sudah terjadi sangat lama. Sebab akan bermasalah bila RAPBN tidak disetujui DPR, kembali ke APBN tahun sebelumnya. Ini susah karena banyak penyesuaian-penyesuaian.

KINERJA PARAH

Selama ini dengan tunjangan bejibun itu, tetap saja kinerja sangat minim. Itulah pentingnya memangkas tunjangan-tunjangan tersebut. Mereka tidak merasa bersalah dengan mengeruk uang rakyat sebanyak itu, tapi kerja hanya leha-leha, selalu tidak mampu memenuhi target yang mereka tetapkan sendiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.