Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PBNU Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan di Pesantren, Pesantren Ilegal Diminta Ditutup

📅 Minggu, 02 Agu 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
PBNU Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan di Pesantren, Pesantren Ilegal Diminta Ditutup Doc: Antara
Ket. Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha memberikan keterangan pers terkait deklarasi Pesantren Aman dari tindakan kekerasan di Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/8).

Kabupaten Tangerang – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Gerakan Nasional "Pesantrenku Aman" serta penerapan standar perlindungan santri di seluruh pesantren.

Sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Ulun Nuha, mengatakan kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di pesantren. Karena itu, PBNU memilih melakukan pembenahan secara menyeluruh agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri.

"Kekerasan di mana saja bisa terjadi, termasuk di pesantren. Karena itu kami ingin terus memperbaiki diri. Hari ini para kiai mendeklarasikan komitmen untuk benar-benar mewujudkan pesantren yang aman," kata Ulun usai Deklarasi Pesantrenku Aman di Pondok Pesantren Al Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8).

Sebagai implementasi gerakan tersebut, PBNU memperkenalkan standar ARKAN (Rukun Pesantren Aman) yang menjadi pedoman bagi seluruh pesantren.

Standar tersebut meliputi penerapan sanad keilmuan yang jelas sesuai tradisi kepesantrenan, aturan pengasuhan yang ramah anak, sistem perlindungan santri, mekanisme pelaporan kekerasan, hingga penguatan pengawasan melalui sarana pendukung seperti kamera pengawas (CCTV).

Selain itu, PBNU juga tengah membentuk Satgas Pesantren Aman di tingkat lembaga untuk menangani pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sekaligus membangun sistem pelaporan yang mudah diakses oleh para santri.

Ulun menegaskan PBNU juga meminta agar pesantren yang tidak memiliki izin maupun pihak yang tidak layak menggunakan nama pesantren atau menyandang gelar kiai tidak diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan.

Menurutnya, hingga 2026 Satgas PBNU menerima 15 laporan baru terkait dugaan kekerasan dan persoalan legalitas pesantren.

Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan lebih dari 42.800 pesantren di Indonesia, ia menegaskan setiap kasus harus ditangani secara serius.

"Kalau dibandingkan jumlah pesantren memang kecil. Tetapi dari perspektif korban dan keadilan, kita tidak boleh mengatakan kecil. Satu korban saja tetap harus menjadi perhatian," ujarnya.

Di sisi lain, Ulun mengajak masyarakat tetap objektif dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, di balik sejumlah kasus yang mencuat, terdapat jutaan santri dan pengasuh pesantren yang selama ini menjalankan pendidikan dengan baik dan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan, PBNU juga menyelenggarakan berbagai pelatihan, mulai dari perlindungan diri bagi santri, pola pengasuhan ramah anak bagi musyrif dan musyrifah, hingga penguatan media dan platform Big Data Pesantren yang melibatkan PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh pesantren, serta pemerintah.

Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), KH Miftah Faqih, menegaskan konsep pesantren aman kini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari ancaman fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari perundungan, diskriminasi, serta terjaminnya hak santri memperoleh pendidikan yang layak.

"Aman berarti nyaman dalam proses belajar, aman dari bullying, diskriminasi, serta tidak terputus akses pendidikannya," kata Miftah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
KPK Ungkap Skor Integritas ...

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Mentan: Nilai Tukar Petani ...
Nasional
Bapanas Jamin Pasokan Beras...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.