Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merampok Uang Rakyat Atas Nama Tunjangan-tunjangan yang Bejibun

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 19:31 WIB | Oleh:

17.Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).

18.Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

19.Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813

20.Ongkos Perjalanan Anggota DPR

21.Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

22.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

23.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

24.Uang representasi daerha tingkat II (per hari) Rp3.000.000

MEMPERTANYAKAN TUNJANGAN

Tunjangan 1-3 untuk apa. Mengapa “kehormatan” diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 4-6, apa itu “komunikasi intensif” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 7-9, apa itu “peningkatan fungsi pengawasan” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 10, ini memalukan. Orang miskin yang kerja serabutan juga membayar listrik sendiri, tak ditanggung negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.