Merampok Uang Rakyat Atas Nama Tunjangan-tunjangan yang Bejibun
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 19:31 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka17.Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).
18.Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
19.Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813
20.Ongkos Perjalanan Anggota DPR
Sebaiknya Anda baca juga:
21.Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
22.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
23.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Sebaiknya Anda baca juga:
24.Uang representasi daerha tingkat II (per hari) Rp3.000.000
MEMPERTANYAKAN TUNJANGAN
Tunjangan 1-3 untuk apa. Mengapa “kehormatan” diberi tunjangan? TIDAK JELAS!
Tunjangan 4-6, apa itu “komunikasi intensif” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!
Tunjangan 7-9, apa itu “peningkatan fungsi pengawasan” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!
Tunjangan 10, ini memalukan. Orang miskin yang kerja serabutan juga membayar listrik sendiri, tak ditanggung negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!