Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Akhir-akhir ini ramai isu royalti musik, bagaimana Kemenkum menyikapi ini?

Royalti musik bukan merupakan pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya.

Royalti musik tidak ditarik oleh pemerintah, tetapi dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meskipun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan organisasi nonpemerintah.

Selain itu, LMKN juga beranggotakan pihak-pihak yang berasal dari komunitas para pencipta, penyanyi, maupun musisi, sehingga pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik pun berasal dari komunitas itu.

Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan.

Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, kami akan langsung memberhentikannya. Maka dari saya berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.

Aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah berjalan sejak lama semenjak adanya Undang-Undang Hak Cipta. Namun, pada awal LMKN memungutnya, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar 400 juta rupiah per tahun. Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar 200 miliar rupiah.

Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta.

20250807215605_Capture.JPG

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tiongkok

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Tertinggal 0-2 da...
Olahraga
Atlet Angkat Besi Saatnya U...
Megapolitan
Enam Desa Wisata Ditetapkan...
Advertisement
Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.