Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisAkhir-akhir ini ramai isu royalti musik, bagaimana Kemenkum menyikapi ini?
Royalti musik bukan merupakan pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya.
Royalti musik tidak ditarik oleh pemerintah, tetapi dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meskipun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan organisasi nonpemerintah.
Selain itu, LMKN juga beranggotakan pihak-pihak yang berasal dari komunitas para pencipta, penyanyi, maupun musisi, sehingga pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik pun berasal dari komunitas itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan.
Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, kami akan langsung memberhentikannya. Maka dari saya berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.
Aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah berjalan sejak lama semenjak adanya Undang-Undang Hak Cipta. Namun, pada awal LMKN memungutnya, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar 400 juta rupiah per tahun. Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar 200 miliar rupiah.
Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!