Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Lantas bagaimana dengan Ekstradisi eks CEO Investree ?

Proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi akan sama dengan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sehingga akan memakan waktu yang cukup lama karena akan ada banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia dengan otoritas pusat Qatar. Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi.

Namun, ekstradisi Adrian masih baru dan terus berproses hingga saat ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi sedang disiapkan. Apabila seluruh dokumen telah siap, akan digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, sama sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.

Kenapa 6 narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua dapat amnesti?

Pemberian amnesti kepada para narapidana makar di Papua merupakan simbol untuk menyatukan bangsa. Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya.

Keenam narapidana dimaksud yakni Josephien Tanasale yang berasal dari Ambon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) dari Papua yang ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; serta Alex Bless dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Lalu, Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Melalui amnesti, Presiden Prabowo ingin mengajak semua komponen bangsa, kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, bisa bersama-sama bersatu. Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana. Dari total 1.178 narapidana, tercatat sebanyak 1.017 orang merupakan narapidana kasus pengguna narkotika, enam orang terkait kasus tindak pidana makar, empat orang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang berkebutuhan khusus, serta satu orang terkait tindak pidana lainnya.

Lebih rinci, sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 orang penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.

Kenapa Hasto dan Tom Lembong diberi Amnesti dan Abolisi?

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.Di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...

Jojo Lolos ke Final Indonesia Open 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Jojo Lolos ke Final Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.