Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan demikian, Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.
Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.
Bahkan, sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua. Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini.
Apakah ini dadakan atau sudah lama?
Sebaiknya Anda baca juga:
Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir.
Apakah Amnesti ini bisa berlaku buat narapadina apapun?
Semua jenis tindak pidana itu kalau Presiden mau menggunakan hak istimewanya boleh, namun dalam praktiknya di seluruh negara, biasanya hak abolisi oleh presiden diberikan kepada narapidana yang terkait kasus politik. Kendati begitu tetap tidak ada batasan terkait kasus yang bisa menerima abolisi dan amnesti.
Secara praktik, presiden memberikan amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun,UUDrt 11/1954 hanya mengatur lima pasal mengenai amnesti dan abolisi, dengan penjelasan umum yang sangat singkat.
Untuk itu, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ini sementara berproses, ini sebenarnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). RUU tersebut nantinya akan dibahas atas inisiatif pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagian publik memprotes pemberian amnesti dan abolisi tersebut?
Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen
Kenapa tidak tunggu kasusnya inkrah?
Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!