Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Layanan Hukum Akan Seperti Perbankan Doc: KORAN JAKARTA/M. FACHRI
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Sepuluh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai beberapa agenda besar yang menuntut seluruh jajaran Kabinet Merah Putih pada tugas dan kewajiban yang tak ringan.

Salah satunya Kementerian Hukum yang kini dinahkodai oleh Supratman Andi Agtas. Kementerian ini terus berbenah dalam pelayanan, tetapi juga harus berpacu dengan waktu terkait beberapa persoalan hukum, keputusan yang kontroversial maupun proses perundang-undangan yang berlarut-larut.

Untuk mengetahui program kerja dan agenda-agenda besar yang menjadi target ke depan dan pemberian amnesti dan abolisi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, masalah RUU perampasan Aset, hingga persoalan royalti lagu, wartawan Koran Jakarta Erik W berkesempatan mewawancarainya dalam sejumlah kesempatan. Berikut kutipannya.

Kemenkum menargetkan semua layanan bisa diakses lewat HP, seperti apa konsepnya?

Dengan layanan Kemenkum yang seluruhnya bisa diakses melalui HP, masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum. Seperti di perbankan, semuanya sudah lebih mudah sekarang, kita nggak perlu lagi datang ke bank. Nah, orientasi kami akan begitu di Kementerian Hukum.

Kemenkum akan meluncurkan super-apps Kemenkum pada akhir tahun 2025 sebagai aplikasi yang bisa mengakses semua layanan Kemenkum. Tak hanya mempermudah masyarakat, melalui digitalisasi layanan hukum yang dibutuhkan publik sekitar 90 persen pekerjaan Kemenkum pun akan selesai.

Pasalnya, sebanyak dua dari toga direktorat jenderal (ditjen) yang ada di Kemenkum bersinggungan dengan pelayanan masyarakat, yakni Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Kalau Dirjen Peraturan Perundang-undangan ini lebih ke pemerintahan, entah itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terkait dengan aspek regulasi digodok di sana.

Hanya di Ditjen AHU saja, jumlah layanan yang saat ini terus dikembangkan untuk bisa masuk dalam layanan digital masih tersisa kurang lebih sekitar 60 atau 70 layanan. Namun, angka tersebut masih bisa berkurang karena ada pergerakan tiap harinya, tetapi kami menargetkan semua layanan AHU pada akhir tahun ini wajib bisa diakses secara digital, tidak lagi manual.

20250807215822_MFi2025062320.jpg

KORAN JAKARTA/M. FACHRI

Apa tidak ada kendala?

Saat ini masih terdapat sedikit kendala terkait pemeliharaan (maintenance) alat dalam proses digitalisasi layanan. Namun saya memastikan pada tahun 2026 seluruh layanan hukum sudah bisa diakses secara digital, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Kemenkum.

Semua ada di smartphone kita ya. Jadi tinggal mendownload apps-nya dengan satu klik, semua layanan tersedia. One stop application.

Dengan digitalisasi layanan Kemenkum bertujuan untuk menerjemahkan Misi Astacita dari Presiden Prabowo Subianto, terutama yang terkait dengan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...
Olahraga
Jojo Lolos ke Final Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.