Pemprov DKI Perkuat Komitmen Antikorupsi dan Perlindungan Saksi
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 22:38 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Andri Widiyanto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7).
Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; Ketua LPSK Achmadi, serta Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma.
Dalam sambutannya, Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka.
"Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapapun yang akan diangkat di eselon yang ada," ujar Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono kemudian menyoroti pentingnya peran LPSK. Ia menyebut, tidak banyak pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban dan saksi. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan perlindungan korban dan saksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI.
"Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan, kerja sama ini terjalin sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang maupun penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov DKI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, pendidikan dan pelatihan serta analisis data.
"LPSK bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan penyusunan regulasi tentang pelindungan pelapor khususnya yang terkait dengan pelindungan pelapor whistleblower dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No 49 tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan," ucap Dhany.
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu.
"Dibalik peran saksi dan atau saksi pelaku atau pelapor whistleblower yang memberikan keterangan membantu mengungkap melaporkan suatu perkara, dalam beberapa kasus mereka juga sering berhadapan dengan resiko-resiko atas keamanan dirinya," ujar Achmadi.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor atau saksi pelaku (whistleblower) yang seringkali menghadapi risiko ancaman atau intimidasi.
"Kami juga sangat berterima kasih Bapak Gubernur, seluruh korban tindak pidana di DKI ini ditanggung medis psikologi-psikososial oleh Pemda DKI," tambah dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!