Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bukan karena Menunya Terlalu Pedas, tapi lantaran Memutar Lagu tanpa Izin

📅 Senin, 21 Jul 2025, 15:33 WIB | Oleh:
Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bukan karena Menunya Terlalu Pedas, tapi lantaran Memutar Lagu tanpa Izin Doc: ist
Ket. Mie gacoan

JAKARTA – Siapa yang tak kenal gerai Mie Gacoan. Ini mungkin salah satu jualan mi paling sukses. Gerainya di mana pun selalu di antre, mungkin karena enak dan sangat terjangkau harganya.

Namun, mungkin yang pernah mengantre di gerai-gerai Mie Gacoan sering mendengar musik untuk menghibur agar tak “bete” saat mengantre. Tapi sekarang tengah menjadi masalah penggunaan lagu-lagu tersebut.

Ini terjadi di cabang-cabang Mie Gacoan di Bali. Di mana Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya bukan karena cabenya yang terlalu pedas, tapi karena kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, Senin (21/7).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk sejak 26 Agustus 2024. Kemudian kasus pelanggaran hak cipta tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Menurut Ariasandy, yang melapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi.

Dalam penyidikan, Polda Bali mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pengguna musik dan lagu secara komersial di restoran. “Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada direktur,” tegas Ariasandy.

Diputar di Gerai Tanpa Izin

Tak hanya di Jakarta dan sekitarnya, Mie Gacoan juga menjadi salah satu tempat makan yang populer di kalangan anak muda di Bali.

Seperti tadi disebut karena harga yang terjangkau dan rasa mie pedasnya yang khas. Tercatat ada lebih dari 10 outlet, termasuk di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.

Dalam operasionalnya, sejumlah musik populer kerap diputar selama pelanggan mengantre dan menyantap makanan, yang menurut Selmi tidak disertai pembayaran royalti hak cipta.

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya kepatuhan usaha kuliner terhadap regulasi royalti hak cipta musik. Penggunaan lagu secara komersial, termasuk di restoran, kafe, dan rumah makan, wajib melalui izin resmi dari LMK seperti Selmi.

Pihak Polda Bali belum mengungkap apakah akan ada tersangka tambahan, tetapi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Wah, jadi hati-hati warung-warung atau kafe-kafe jangan sembarangan memutar musik. Bisa-bisa nanti terkena perkara hukum

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.