Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi: Revisi UU Penyiaran Perlu Atur Media Lokal dan Kepemilikan Silang

📅 Jumat, 20 Jun 2025, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akademisi: Revisi UU Penyiaran Perlu Atur Media Lokal dan Kepemilikan Silang Doc: ANTARA
Ket. Diskusi “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.

Saat diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius mengatakan bahwa di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal sehingga, menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius di Antara Heritage Center, Jakarta.

Ia mengingatkan jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.

Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.

Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.

“Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan … partisan ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas.

Sebaiknya Anda baca juga:

Menurut Nezar, pihaknya tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Ketika draf telah diterima, Pemerintah bakal menyegerakan penyusunan RUU Penyiaran tersebut.

“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi,” ucap Nezar pada kesempatan yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pasar Properti Dubai Anjlok Drastis Sejak Perang Iran Pecah

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Ekonomi
Pasar Properti Dubai Anjlok...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.