Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada Doc: Antara

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tiga daerah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di MK RI Jakarta, Selasa (17/6). Ketiga perkara disidangkan dalam majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

“Kalau ada yang mau menyerahkan bukti, silakan segera supaya kami bisa memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. Optimalkan bukti di periode ini karena nanti akan ada dismissal (putusan lanjut atau tidaknya perkara ke tahap pembuktian), bukti itu akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing,” ucap Saldi mengawali persidangan.

Perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Pesawaran, Lampung, tercatat dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Dalam permohonannya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.

Sementara itu, perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Rahmat Masri dan Andi Tenri memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo.

Adapun perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk, peraih suara terbanyak pada PSU Mahakam Ulu.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

43 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.