Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada Doc: Antara

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tiga daerah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di MK RI Jakarta, Selasa (17/6). Ketiga perkara disidangkan dalam majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

“Kalau ada yang mau menyerahkan bukti, silakan segera supaya kami bisa memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. Optimalkan bukti di periode ini karena nanti akan ada dismissal (putusan lanjut atau tidaknya perkara ke tahap pembuktian), bukti itu akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing,” ucap Saldi mengawali persidangan.

Perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Pesawaran, Lampung, tercatat dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Dalam permohonannya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.

Sementara itu, perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Rahmat Masri dan Andi Tenri memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo.

Adapun perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk, peraih suara terbanyak pada PSU Mahakam Ulu.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.