Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi
📅 Minggu, 15 Jun 2025, 16:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Prasarana olahraga
Batas KTR di lokasi tersebut ditentukan hingga pagar luar kawasan.
Selain itu, tempat lain seperti tempat kerja, ruang publik terpadu, tempat umum, dan area acara dengan izin keramaian juga ditetapkan sebagai KTR, namun wajib menyediakan ruang khusus merokok. Kriteria ruang ini:
-
Terpisah dari bangunan utama
-
Terbuka
-
Jauh dari pintu masuk/keluar dan jalur lalu-lalang orang
Meski telah banyak daerah yang mengadopsi aturan ini, DKI Jakarta masih termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang, menandakan pentingnya regulasi tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!