Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi
📅 Minggu, 15 Jun 2025, 16:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Getty Images
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:
-
Denda 50 juta rupiah bagi pihak yang mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
-
Denda 1 juta rupiah untuk promosi dan sponsor di area kawasan tanpa rokok.
-
Denda 1 juta rupiah bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
-
Denda 10 juta rupiah untuk pelanggaran larangan memajang rokok di tempat penjualan.
Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:
-
Fasilitas pelayanan kesehatan
-
Tempat proses belajar mengajar
-
Tempat bermain anak
-
Tempat ibadah
-
Angkutan umum
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!