Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi

📅 Minggu, 15 Jun 2025, 16:55 WIB | Oleh:
Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi Doc: Getty Images

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:

Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.

Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan

  2. Tempat proses belajar mengajar

  3. Tempat bermain anak

  4. Tempat ibadah

  5. Angkutan umum

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.