Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PMB Jakarta Bisa Melalui Empat Jalur, Mulai 16 Juni

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 20:57 WIB | Oleh:
PMB Jakarta Bisa Melalui Empat Jalur, Mulai 16 Juni Doc: ist
Ket. proses belajar

JAKARATA -  Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 yang merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibuka disdik Jakarta. Ada beberapa peningkatan tata kelola, transparansi, dan kemudahan akses.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, Jumat, menyampaikan  proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk yang berdomisili di Jakarta. “Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” kata Nahdiana.

Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB akan dimulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Sementara itu, untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.

"Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, tanggal 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN, dan tanggal 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN," jelas Nahdiana.

Ia melanjutkan, total daya tampung jenjang SDN sebanyak 98.019 murid baru, SMPN 72.749 peserta didik baru, SMAN 30.105 murid baru, SMKN 19.914 murid baru, SPAUDN 5.990 murid baru, SLBN 920 murid baru, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebanyak 3.052 murid baru.

Ia mengingatkan masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi.

"PMB Jakarta tidak dipungut biaya. Mohon kepada seluruh masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi," ujar Nahdiana.

Adapun alamat dan nomor telepon posko Penerimaan Murid Baru (PMB) dapat diakses melalui media informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 dengan tautan berikut: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.

Nahdiana menambahkan, pada tahun ini, Dinas Pendidikan juga melaksanakan Penerimaan Murid Bersama (PMB Bersama) yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama.

Disdik melibatkan 138 SMP Swasta dengan daya tampung 1.626 murid baru, 121 SMA Swasta dengan daya tampung 1.761 murid baru, dan 145 SMK Swasta dengan daya tampung 2.785 murid baru.

Jalur Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026, meliputi:

1.Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.