Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai, Ini Cara Manfaatkannya!

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 19:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai, Ini Cara Manfaatkannya! Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Ket. Arsip foto - Warga melakukan pendaftaran saat akan membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta.

JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan mempunya banyak manfaatnya, salah satunya membantu menurunkan jumlah kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak memperbarui STNK. 

Dengan lebih banyak pemilik kendaraan melunasi pajak mereka, data registrasi kendaraan menjadi lebih akurat. Tak kalah pentingnya, data tersebut dapat menjadi acuan dalam perencanaan dan pengelolaan transportasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. 

"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono.

Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Manchester United Siap Pinj...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.