Mencemari Udara, KLH Tutup Dua Pabrik Bekasi
📅 Jumat, 13 Jun 2025, 18:38 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
BEKASI – Dinilai telah mencemari udara, kegiatan operasi dua pabrik peleburan besi pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, ditutup. Keduanya juga t tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.
"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi, ini sedang kami pasang segel terhadap seluruh areal. Mereka tidak diperkenankan dioperasionalkan sampai proses hukum selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Bekasi, Kamis malam.
Hanif mengatakan bahwa kegiatan kedua lokasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Secara khusus menyoroti bahwa perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam tinjauan itu dia melihat sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang. "Dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius pencemaran udara Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!