Cegah Abuse of Power, RUU Perampasan Aset Butuh Pengawasan Ketat
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiRUU Perampasan Aset diperlukan agar hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku sekaligus memberi efek jera.
JAKARTA — RUU Perampasan Aset dinilai semakin mendesak untuk disahkan sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui penyitaan hasil kejahatan. Namun, efektivitas regulasi ini akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, standar pembuktian yang jelas, serta jaminan hak keberatan dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, penguatan prinsip due process of law menjadi kunci agar RUU ini tidak hanya efektif menimbulkan efek jera, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tahan terhadap gugatan di kemudian hari.
Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi menilai RUU Perampasan Aset diperlukan agar hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku sekaligus memberi efek jera. “Namun, negara harus membuktikan asal-usul aset secara transparan, terukur, dan dapat diuji untuk mencegah gugatan dari koruptor,” ujarnya, Rabu (12/8).
Badiul sepakat adanya pemisahan antara penyitaan sementara dan perampasan permanen, tetapi menilai hal itu belum cukup. Potensi penyalahgunaan tetap ada jika pembekuan aset berlangsung terlalu lama, tanpa batas waktu, pengawasan hakim, dan hak keberatan pemilik aset.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, kewenangan besar kepada penegak hukum harus diimbangi pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan ketidakadilan. RUU juga perlu menjamin independensi pengadilan, transparansi proses, standar pembuktian yang jelas, akuntabilitas penegak hukum, serta mekanisme pemulihan atau kompensasi jika perampasan terbukti keliru.
Badiul menekankan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga. Karena itu, RUU harus memuat putusan hakim yang independen, batas waktu penyitaan, hak keberatan, pengawasan publik, dan kompensasi bagi korban kesalahan perampasan. Dia juga meminta celah judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diminimalkan dengan menyusun pasal yang tidak multitafsir.
“Dengan konstruksi tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap korupsi, sekaligus memastikan perampasan aset tetap berlangsung melalui proses hukum yang adil,” pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelindung Harta
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pegiat antikorupsi, Selasa (11/8), mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Prinsip tersebut diperlukan agar kewenangan perampasan aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik, maupun sumber korupsi baru.
Bambang menegaskan perampasan aset secara permanen wajib diputuskan oleh pengadilan yang independen. RUU harus membedakan secara tegas antara penyitaan sementara dan perampasan permanen. “Negara memang dapat membekukan aset dengan cepat untuk mencegah penjualan atau pengalihan, tetapi penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas hartanya,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dan terus dibahas Komisi III bersama para pemangku kepentingan.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar Badan Pengelola Aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dibentuk secara independen dan terpisah dari aparat penegak hukum. Menurutnya, fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!