Pengamat: Penertiban Kendaraan ODOL Perlu Pendekatan Adil
📅 Senin, 09 Jun 2025, 15:56 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Ditlantas Polda Aceh
JAKARTA - Pemerintah akan terus menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL/kendaraan berat bermuatan berlebih) di jalan raya. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melakukan razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan.
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar, mengatakan penindakan memang penting untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan. Tapi pendekatan adil juga dibutuhkan agar lebih diterima pelaku usaha.
"Pelanggar memang harus ditindak. Tapi yang taat juga perlu diberi insentif," kata Muhammad Akbar, Senin (9/6).
Menurut dia, selama ini banyak pengusaha sudah berupaya menaati aturan. Mereka mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli kendaraan baru yang sesuai standar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sayangnya, kepatuhan yang dilakukan belum mendapat penghargaan yang layak. Insentif yang diberikan masih sebatas ucapan atau apresiasi simbolik.
Menurut Akbar, insentif nyata bisa menjadi motor perubahan. Contohnya pemberian diskon tol, subsidi BBM, atau kemudahan pembiayaan armada baru bagi mereka yang telah menaati aturan.
"Kalau pelanggaran lebih menguntungkan secara ekonomi, orang akan terus pilih menggunakan ODOL," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Insentif seperti ini, sebut Akbar, akan membuat taat aturan menjadi pilihan yang masuk akal.
Pemerintah perlu mendorong ekosistem transportasi yang seimbang. Regulasi yang adil akan membangun budaya patuh dari kesadaran, bukan ketakutan.
Dengan kombinasi sanksi dan insentif, perubahan bisa lebih cepat. Indonesia akan melangkah menuju sistem logistik yang aman dan berdaya saing.
Kendaraan ODOL selama ini dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, praktik ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!