Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KSP Sebut Larangan Ekspor Hanya Berlaku untuk Logam Tanah Jarang Murni

📅 Senin, 03 Agu 2026, 14:45 WIB | Oleh:
KSP Sebut Larangan Ekspor Hanya Berlaku untuk Logam Tanah Jarang Murni Doc: RRI/Eliana Zahra
Ket. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ sebagai produk utama. Sementara, produk pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dudung mengatakan pemerintah telah membangun kesepahaman lintas kementerian dan lembaga mengenai tata kelola ekspor mineral kritis. Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi selama penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8).

Dudung menjelaskan pemerintah saat ini masih menyusun batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada komoditas ekspor. Pembahasan tersebut dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian, lembaga, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya di nikel, timah itu kan pasti ada nol koma sekian, ini hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian," ujar dia.

Pemerintah, kata Dudung, juga menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan hukum selama proses harmonisasi regulasi. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai dalam melaksanakan proses ekspor.

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pengelolaan logam tanah jarang tidak berhenti pada kegiatan ekspor. Pemerintah ingin memperkuat hilirisasi melalui pengembangan teknologi pemisahan, pemurnian, riset, dan pembangunan rantai industri di dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk logam tanah jarang. Namun, menurut Presiden, nilai tambah dari kekayaan tersebut selama ini belum sepenuhnya dinikmati masyarakat Indonesia.

"Kita salah satu produsen terbesar mineral-mineral penting, tembaga, timah, emas, logam tanah jarang. Namun, kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat," ujar Presiden Prabowo saat amanat pada Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta pada 1 Juni 2026 lalu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Ekonomi
Regulasi Tak Konsisten, Ikl...

4.403 Jiwa Alami Kesulitan Air Bersih

31 menit yang lalu | Ones

Daerah
4.403 Jiwa Alami Kesulitan ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.