Segera Selesaikan Kasus Lingkungan Terkait Penambangan Nikel Raja Ampat agar tak Runtuhkan Surga Wisata Itu
📅 Rabu, 04 Jun 2025, 14:20 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
DENPASAR - Masyarakat mengharap agar kasus nikel di Raja Ampat cepat diselesaikan. Bila tetap berlarut dapat meruntuhkan destinasi wisata tersebut. Untuk itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati mulai menindaklanjuti mengenai keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Saya hanya bisa menanggapi sedikit, karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti," kata Vivien ketika ditemui di sela-sela Sarasehan 45 Tahun Kalpataru di Kuta, Bali, Rabu.
"Kini sedang dilakukan pengembangan-pengembangan untuk langkah penegakan hukum," ucapnya.
Dia merujuk kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH yang disebutnya sedang mendalami kabar mengenai keberadaan tambang nikel yang berada dekat Raja Ampat, salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Keberadaan tambang nikel itu sendiri dikhawatirkan sejumlah pihak dapat berdampak kepada ekosistem alam di sekitarnya, mengingat kelestarian Raja Ampat menjadi salah satu penarik wisatawan baik domestik maupun asing untuk mengunjunginya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pertambangan nikel ketika ingin beroperasi, Vivien mengaku harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (3/6) mengatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, Sabtu (31/5) mengatakan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada pada pemerintah pusat di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu menyebabkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem yang ada di wilayah itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!