Arah Transisi Energi Indonesia: Ketika Peta Jalan Mengarah ke Jalan Buntu
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 14:05 WIB | Oleh: Tim PenulisPeta jalan penutupan PLTU harus dirombak total
Permen ESDM 10/2025 adalah mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat implementasi pengembangan energi terbarukan bagi tenaga listrik.
Namun peta jalan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini jelas salah arah dan membawa kita kepada jalan yang buntu yang berisiko memperlambat transisi energi.
Untuk itu, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus merombak total aturan ini dengan melakukan beberapa hal krusial berikut ini:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Libatkan lebih banyak aktor kunci dalam revisi aturan ini.
- Jadikan pensiun dini PLTU sebagai opsi utama untuk mempercepat dekarbonisasi.
- Fokus pada solusi energi terbarukan. Hindari solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gas fosil.
- Perbaiki metode pembobotan skala prioritas agar aspek lingkungan dan kesehatan mendapat prioritas lebih tinggi, tidak disamaratakan dengan pertimbangan ekonomi atau teknis.
- Tetapkan batas waktu yang jelas untuk menghentikan operasional PLTU batu bara.
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum dan Reformasi Regulasi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!