Arah Transisi Energi Indonesia: Ketika Peta Jalan Mengarah ke Jalan Buntu
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 14:05 WIB | Oleh: Tim PenulisHal ini terlihat dari penggunaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam menentukan skala prioritas (Poin 2 lampiran Permen ESDM 10/2025).

Dari sepuluh indikator yang ada, bobot tertinggi diberikan pada ketersediaan dukungan pendanaan, yakni sebesar 27,1 persen. Sementara emisi gas rumah kaca hanya diberi bobot 9,3 persen, angka yang sangat kecil jika dibandingkan urgensinya.
Metode AHP yang menyamakan pertimbangan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan jelas tidak tepat digunakan dalam urusan ini. Ketika aspek pendanaan dianggap terpenting, keputusan pemerintah bakal condong memprioritaskan penutupan PLTU yang sudah memiliki pembiayaan dan bukan yang paling merusak dari segi lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, studi yang dilakukan oleh CREA dan IESR pada 2023 mencatat, emisi polutan udara dari PLTU batu bara bertanggung jawab atas sekitar 10.500 kematian manusia akibat polusi udara di Indonesia pada tahun 2022. Selain itu, beban biaya kesehatan yang ditanggung akibat polusi mencapai US$7,4 miliar (atau Rp67,6–170,3 triliun).
Masalah penutupan PLTU ini kian rumit ketika pemerintah menunjuk PT PLN (Persero) sebagai pihak utama yang bertugas menyusun kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permen ESDM 10/2025.
Padahal, PLN bukan sekadar perusahaan negara biasa; ia adalah pelaku bisnis utama di sektor kelistrikan, pengelola aset PLTU terbesar, dan aktor yang paling terdampak oleh percepatan penghentian pembangkit batu bara. Ibarat meminta pengusaha menutup bisnisnya sendiri, apa mungkin ia mau?
Sebaiknya Anda baca juga:
PLTG diperluas
Sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik, peraturan ini mendorong ekspansi gasifikasi melalui perluasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Gas akan diberi label energi bersih.
Global Energy Monitor (GEM) mencatat, ada 11 proyek PLTG dan PLTGU yang direncanakan akan dibangun hingga 2030, dengan kapasitas total 2.680 MW (2,68 GW) atau 12,18% dari target energi dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2040.
Padahal, studi CELIOS menunjukkan, jika Indonesia mengandalkan PLTG hingga 2040, total kerugian output ekonomi bisa mencapai Rp941,4 triliun. Bahkan dengan teknologi yang lebih efisien seperti siklus gabungan, kerugiannya tetap besar, mencapai Rp280,9 triliun.
Polusi dari PLTG (seperti PM2.5) juga menyebabkan dampak kesehatan. Klaim BPJS diproyeksi membengkak akibat penyakit akibat polusi, seperti bronkitis dan asma. Ekspansi gas ini diperkirakan menimbulkan beban biaya kesehatan antara Rp89,8-Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.
Padahal, jika Indonesia fokus pada pengembangan energi terbarukan seperti panel surya dan tenaga mikrohidro berbasis komunitas, ini akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040. Jumlah serapan tenaga kerja juga bisa naik masif mencapai 20 juta orang pada 2040.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!