Arah Transisi Energi Indonesia: Ketika Peta Jalan Mengarah ke Jalan Buntu
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation
Muhamad Saleh, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Di tengah krisis iklim yang semakin parah, Indonesia tidak bergegas beralih ke energi terbarukan dan justru berjalan ke arah sebaliknya. Di berbagai forum dunia, Presiden Prabowo Subianto berkata akan menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam waktu 15 tahun ke depan dan beralih ke energi bersih. Tapi sejumlah kebijakan terbaru pemerintah berkata lain.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang terbit pada April lalu malah memberi ruang untuk tetap membudidayakan PLTU batu bara.
Kajian kami di CELIOS menunjukkan, alih-alih menjadi panduan yang tegas dan progresif untuk beralih ke energi bersih, peraturan ini berjalan mundur. Banyak klausul yang sarat kompromi terhadap kepentingan energi fosil dan tidak punya strategi yang agresif untuk beralih ke energi bersih.
Sebaiknya Anda baca juga:
CCS/CCUS jadi angin surga PLTU
Permen ESDM 10/2025 mengatur rencana transisi energi secara bertahap, di antaranya melalui implementasi co-firing biomassa di PLTU dan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon seperti Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Pasal 5 aturan anyar itu menyebut CCS/CCUS menjadi andalan menurunkan emisi gas rumah kaca. Padahal, pengalaman di banyak negara menunjukkan CCS/CCUS berdampak semu serta memiliki banyak kendala dengan potensi risiko lingkungan tinggi dan biaya yang sangat mahal. Penerapan teknologi ini juga sama saja dengan memperpanjang umur PLTU batu bara.
Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara itu co-firing biomassa yaitu pencampuran biomassa (seperti kayu atau limbah organik) dengan batu bara dalam pembangkit listrik yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi menuju sumber energi terbarukan masih berbasis pada ekstraksi sumber daya hutan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa memberikan konsesi lahan atas nama Hutan Tanaman Energi (HTE). Bahkan proyek-proyek ini bisa masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fasilitas perizinan lebih mudah dan cepat.
Studi CELIOS menunjukkan, 100% produk dari konsesi pengembangan HTE terbesar, PT Korintiga Hutani Indonesia dalam bentuk wood chips dan wood pellets diekspor ke Jepang. Artinya, hutan Indonesia ditebang demi memenuhi kebutuhan energi negara lain. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat energi hijau dan mendorong aktivitas deforestasi yang tidak berkelanjutan.
Tidak ada kewajiban pensiun dini PLTU
Peta jalan transisi energi ini juga menyiratkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak serius menutup PLTU batu bara karena menggunakan parameter kelayakan finansial sebagai penentu utama penutupan PLTU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!