Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polres Lombok Timur
📅 Selasa, 20 Mei 2025, 17:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Akhyar Rosidi
MATARAM - Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan syarat permohonan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus tercatat sebagai peserta BPJS aktif.
"Pembayaran dilakukan secara online, termasuk persyaratan pembuatan SKCK harus tercatat sebagai peserta BPJS aktif," kata Kasat intel Polres Lombok Timur AKP Dozer Trisatria Armada di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan permohonan pembuatan SKCK saat ini cukup banyak, sehingga dalam melayani para pemohon anggota rela kerja lembur, demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Saat ini satu hari saja,saking banyaknya pemohon, yang terlayani 250 - 300 orang. Beberapa hari ini, pemohon SKCK lagi membeludak," katanya.
Lonjakan pemohon SKCK ini menurut Kasat Intel, didominasi para guru, untuk kelengkapan berkas persyaratan dan hingga saat ini jumlah yang telah membuat SKCK mencapai 1.400 orang dan masih ribuan yang belum terlayani.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Lonjakan pemohon untuk kelengkapan berkas persyaratan, para guru PPG, karena saking banyaknya pemohon, mereka rela antri sehingga terjadi penumpukan," katanya.
Untuk mendapatkan nomor antrean saja, para pemohon jam 06.00 Wita mereka sudah antri di Polres Lombok Timur, hal ini terjadi karena sekarang pelayanan dilakukan dengan sistem online, tidak manual lagi.
Server pembuatan SKCK satu di Mabes, dan digunakan seluruh Polres dan Polda seluruh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ketika terjadi gangguan, ini yang merepotkan pelayanan jelas terganggu. Untuk merubah ke manual saja tidak sembarang harus izin Mabes Polri," katanya.
Ia mengimbau masyarakat pemohon SKCK, agar lebih teliti mengecek persyaratan, agar tidak terjadi kesalahan saat pencetakan SKCK.
"Tak hanya guru PPG yang saat ini mengajukan permohonan SKCK, tetapi para pelajar yang mau melamar menjadi prajurit TNI, sehingga hal ini membutuhkan blangko lebih banyak lagi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!