Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Banjarbaru dan Dewan Adat Banjar Mencari Solusi Kasus Pelaku UMKM

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 23:38 WIB | Oleh: Tim Penulis

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...

Program Pelatihan Vokasi Nasional di Aceh

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Program Pelatihan Vokasi Na...

Harga bawang merah nasional turun

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Harga bawang merah nasional...
Luar Negeri
Lebih dari 100 Orang Tewas ...
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.