DPRD Banjarbaru dan Dewan Adat Banjar Mencari Solusi Kasus Pelaku UMKM
📅 Kamis, 15 Mei 2025, 23:38 WIB | Oleh: Tim PenulisJPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!