Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dindik Jatim: SMA/SMK Negeri Jangan Langgar Larangan Wisuda

📅 Selasa, 13 Mei 2025, 18:50 WIB | Oleh:
Dindik Jatim: SMA/SMK Negeri Jangan Langgar Larangan Wisuda Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5).

MALANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri se-provinsi setempat agar tak melanggar aturan soal larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries.

Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.

"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia.

Menurut dia, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat sekolah menengah, sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan.

Perayaan kelulusan atau purnawiyata, kata dia, bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar.

"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.

Dia mengatakan pelarangan pelaksanaan wisuda berlaku untuk SMA/SMK negeri saja, sedangkan sekolah swasta dengan jenjang pendidikan serupa kewenangannya ada di masing-masing pengelola.

"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.

Selain itu, mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan pelaksanaan kegiatan tur studi tetap bisa dilaksanakan, asalkan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Pelaksanaan tur studi yang merupakan kegiatan belajar di luar kelas tetap diizinkan karena bertujuan memberikan edukasi lebih kepada setiap pelajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

53 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.