Dindik Jatim: SMA/SMK Negeri Jangan Langgar Larangan Wisuda
📅 Selasa, 13 Mei 2025, 18:50 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ananto Pradana
MALANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri se-provinsi setempat agar tak melanggar aturan soal larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.
"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries.
Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia.
Menurut dia, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat sekolah menengah, sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan.
Perayaan kelulusan atau purnawiyata, kata dia, bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.
Dia mengatakan pelarangan pelaksanaan wisuda berlaku untuk SMA/SMK negeri saja, sedangkan sekolah swasta dengan jenjang pendidikan serupa kewenangannya ada di masing-masing pengelola.
"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.
Selain itu, mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan pelaksanaan kegiatan tur studi tetap bisa dilaksanakan, asalkan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.
Pelaksanaan tur studi yang merupakan kegiatan belajar di luar kelas tetap diizinkan karena bertujuan memberikan edukasi lebih kepada setiap pelajar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!