Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ada Kejari Pangandaran

📅 Selasa, 28 Jul 2026, 18:38 WIB | Oleh:
Presiden Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ada Kejari Pangandaran Doc: antara foto
Ket. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang menetapkan daerah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang menetapkan daerah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

Keppres tersebut berisi tentang penetapan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Sebagaimana salinan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, Keppres itu menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi Kabupaten Tana Tidung.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi Kabupaten Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah.

Penetapan daerah hukum itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Keppres tersebut juga mengatur perubahan cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri yang telah ada. Dengan ditetapkannya Kejaksaan Negeri Pangandaran, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kabupaten Serang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Serang, Kabupaten Tana Tidung dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabupaten Kubu Raya dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong, serta Kabupaten Pesisir Barat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Selain itu, Keppres juga menetapkan bahwa kejaksaan negeri yang sebelumnya menangani wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik.

Ketentuan itu berlaku bagi Kejaksaan Negeri Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat.

Keppres Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.