Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenko Pangan Pastikan Industri Tak Perlu Impor, Beras Dipenuhi dari Dalam Negeri

📅 Selasa, 16 Des 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenko Pangan Pastikan Industri Tak Perlu Impor, Beras Dipenuhi dari Dalam Negeri Doc: ANTARA/ Harianto
Ket. Sejumlah buruh tani di Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasukkan padi ke dalam karung dalam suasana panen di daerah itu.

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pasokan beras untuk kebutuhan industri akan dipenuhi dari produksi dalam negeri, langkah ini tidak hanya mengamankan rantai pasok, tetapi juga mendukung stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.

Dengan memanfaatkan stok lokal, industri bisa mengurangi ketergantungan pada impor, menekan biaya logistik, dan memperkuat daya saing sektor pengolahan pangan.

Selain itu, strategi ini mendorong sinergi antara petani, distributor, dan industri, sekaligus menjadi insentif bagi peningkatan produktivitas pertanian.

Pendekatan berbasis produksi domestik juga memperkecil risiko fluktuasi harga global yang dapat memengaruhi biaya industri dan inflasi secara keseluruhan.

"Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri," ujar Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Tatang Yuliono di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Tatang, kebutuhan beras industri sanggup dipenuhi dari dalam negeri dikarenakan Indonesia dalam kondisi swasembada beras.

"Kita semuanya bisa swasembada," katanya.

Berdasarkan data Kemenko Pangan, pada periode Januari-Desember 2025 produksi beras Indonesia mencapai 34,77 juta ton atau naik 13,54 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, produksi jagung Indonesia juga mencapai 16,55 juta ton atau naik 9,34 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Produksi yang meningkat ini dipengaruhi oleh pemangkasan regulasi, salah satunya pada pengadaan pupuk bersubsidi.

Sebagai contoh, dulu terdapat sekitar 148 aturan terkait dengan pengadaan pupuk. Kini, regulasi tersebut dipangkas menjadi 33 aturan, sehingga petani dapat dengan mudah mendapatkan pupuk sesuai dengan jadwal waktu tanam.

Sebagai informasi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan target produksi beras nasional pada 2026 mencapai 34,77 juta ton sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan dan menjaga keberlanjutan swasembada nasional.

Amran menjelaskan rencana kerja dan anggaran Kementerian Pertanian 2026 disusun untuk mendukung tema nasional mengenai kedaulatan pangan, energi, serta ekonomi produktif dan inklusif.

Ia menekankan fokus utama program Kementerian Pertanian adalah peningkatan produksi padi, jagung dan komoditas strategis lainnya melalui cetak sawah, optimalisasi lahan, penguatan irigasi, serta rehabilitasi kawasan konservasi secara terukur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.