Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Segera Ratifikasi Batas Laut dengan Vietnam

📅 Jumat, 02 Mei 2025, 01:00 WIB | Oleh:
DPR Segera Ratifikasi Batas Laut dengan Vietnam Doc: istimewa
Ket. Arif Havas Oegroseno Wakil Menteri Luar Negeri - Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang banyak bertetangga, idealnya batas laut dibuat.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI baru-baru ini dilaporkan akan meratifikasi perjanjian yang dibuat dengan Vietnam yang menetapkan batas-batas zona ekonomi eksklusif kedua negara di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang disengketakan. 

Dikutip dari The Straits Times pada Kamis (1/5), LTS adalah jalur perairan strategis yang telah menjadi sumber ketegangan antara Tiongkok dan negara-negara tetangganya di Asia tenggara, hingga mengganggu kegiatan penangkapan ikan dan eksplorasi energi di wilayah tersebut.

Anggota Komisi X, Nico Siahaan, mengatakan bahwa DPR dan pemerintah akan secara resmi sepakat untuk meratifikasinya pada Senin (5/5), dengan ratifikasi sebenarnya ditetapkan pada pekan itu atau pekan berikutnya.

Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2022 itu akan diratifikasi DPR RI setelah lebih dari satu dekade negosiasi bagi menentukan koordinat Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara di kawasan perairan tersebut. Selain DPR RI, parlemen Vietnam juga perlu meratifikasi kesepakatan tersebut.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia berharap dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan nelayan Vietnam di perairannya, yang sering menjadi sumber ketegangan.

Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh DPR pekan lalu, mengatakan pada Kamis bahwa perjanjian tersebut berarti kedua negara bisa mengabaikan klaim Tiongkok di laut sengketa tersebut.

Tiongkok mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh LTS, termasuk bagian zona ekonomi eksklusif Malaysia, Brunei, Filipina, dan Vietnam, serta perairan di lepas pantai Kepulauan Natuna Indonesia.

Pada tahun 2016, pengadilan arbitrase internasional memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum internasional. Tiongkok tidak mengakui putusan tersebut dan bersikeras bisa beroperasi secara sah di wilayah perairan yang diklaimnya.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pada Rabu (30/4) lalu bahwa perjanjian tersebut akan memberikan batas-batas hukum bagi nelayan dan secara jelas mendefinisikan hubungan antara kedua negara di laut.

"Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang banyak bertetangga, idealnya batas laut dibuat. Jadi kita punya kepastian hukum, kita bisa melakukan patroli atau mengebor minyak," kata dia.

Penandatanganan perjanjian maritim antara Indonesia dan Tiongkok tahun lalu memicu kontroversi, dengan para analis mengatakan hal itu dapat ditafsirkan sebagai perubahan dalam sikap lama Jakarta sebagai negara non-penggugat di LTS.

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia adalah negara non-penggugat di LTS dan tidak memiliki yurisdiksi yang tumpang tindih dengan Tiongkok. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Daerah
Pikiran Para Pejabat Harus ...

Rupiah Rentan Tertekan - 08 September 2026

57 menit yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Rupiah Rentan Tertekan - 08...

Ini Baru, Lubang Biopori Berfungsi Tiga yang Menguntungkan

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ini Baru, Lubang Biopori Be...
Daerah
Cegah ISPA, Dinkes Kepulaua...
Advertisement
Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.