Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum mempercepat penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang pertimahan sebagai dasar hukum pengelolaan komoditas timah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perpres tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penataan pertambangan timah, termasuk terkait pembelian bijih timah dari masyarakat oleh PT Timah.
"Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan presiden berkaitan pertimahan. Proses penyusunannya itu sudah dimulai dan sudah disampaikan kepada Pak Presiden dan Sekretaris Negara," kata Yusril di Jakarta, Selasa (18/8).
Yusril mengatakan dirinya telah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
Sambil menunggu perpres selesai, pemerintah juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah agar dapat membeli bijih timah hasil pertambangan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan pembelian bijih timah dari masyarakat yang sempat tersendat dan memicu aksi masyarakat di Kantor PT Timah di Belitung Timur, Bangka Belitung.
Yusril berharap langkah yang disiapkan pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Belitung.
"Saya kira itu inti masalahnya, dengan harapan mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung itu mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Bahas Persoalan Timah
Yusril mengatakan pemerintah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat sehingga melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan pertimahan di Bangka Belitung.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta PT Timah.
Menurut Yusril, persoalan pertimahan di Bangka Belitung menjadi perhatian serius pemerintah karena komoditas tersebut memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Ia mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memproduksi timah, sementara sejumlah negara lain seperti Bolivia, Malaysia, dan Thailand telah menghentikan produksi komoditas tersebut.
"Dan di Indonesia yang sebegini luasnya hanya ada satu provinsi yang menghasilkan timah, Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.
Yusril mengakui potensi mineral dan timah di Bangka Belitung belum dikelola secara optimal sehingga Indonesia belum memiliki posisi kuat dalam menentukan harga timah dunia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!