Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Petani Tambak Keputih Minta Pemkot Surabaya Pastikan Status Sempadan Sebelum Keluarkan Izin Pembangunan Fasilitas Olah Raga

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 11:34 WIB | Oleh:
Petani Tambak Keputih Minta Pemkot Surabaya Pastikan Status Sempadan Sebelum Keluarkan Izin Pembangunan Fasilitas Olah Raga Doc: Istimewa
Ket. Warga meminta hasil verifiksasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum tahapan KA-ANDAL dilanjutkan

SURABAYA — Sejumlah petani tambak di kawasan Keputih, meminta Pemerintah Kota Surabaya memastikan terlebih dahulu status sungai dan sempadan sungai di lokasi rencana pembangunan sebuah fasilitas olah raga di kawasan itu sebelum sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, 

Menurut Kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih verifikasi dokumen, peta, dan data teknis diperlukan untuk memastikan status dan batas sungai serta sempadan sungai di lokasi pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, mereka menolak klaim pihak pengembang atas sempadan sungai yang mereka nilai telah memicu penyempitan aliran air. 

Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Arif, mengatakan proses lingkungan perlu didukung kepastian mengenai status ruang dan fungsi sungai di lokasi kegiatan.

“Kami meminta status sungai dan sempadan sungai diverifikasi terlebih dahulu. Kalau status dan batasnya sudah jelas serta seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Samsul melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Menurut Samsul, sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah mengetahui persoalan di lokasi sejak Januari 2026.

Warga meminta hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum tahapan KA-ANDAL dilanjutkan.

Mereka juga menyoroti ketentuan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2025–2045 mengenai perlindungan sempadan sungai. Keberadaan kawasan perikanan budi daya, menurut warga, perlu tetap disesuaikan dengan ketentuan mengenai fungsi dan perlindungan sungai.

Samsul juga meminta status hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki pengembang, diperiksa keterkaitannya dengan ketentuan tata ruang dan sempadan sungai.

“SHGB adalah bukti hak atas tanah, tetapi pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan apakah lokasi tersebut telah memperhitungkan keberadaan sungai dan sempadannya,” ujarnya.

Warga meminta proses sidang KA-ANDAL mempertimbangkan hasil verifikasi status sungai dan sempadan sungai agar seluruh tahapan pembangunan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Us Open Bakal Diwarnai Gand...
Olahraga
Cincinnati Open 2026: Swiat...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Tanda-tanda Menunjukkan Perlambatan Ekonomi Tiongkok akan Berlanjut

Tanda-tanda Menunjukkan Perlambatan Ekonomi Tiongkok akan Berlanjut

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.