Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Abaikan Laporan Tahunan, Pemegang KKPRL Bisa Terancam Sanksi Administratif

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Abaikan Laporan Tahunan, Pemegang KKPRL Bisa Terancam Sanksi Administratif Doc: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ket. KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL sejak 5 tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp5 juta per hari telah menunggu.

“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Minggu (27/4).

Pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL sejak lima tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan. 

Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan. Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.

"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," tegas Doni.

*Wajib Setiap Tahun*

Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.  

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kapastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut. Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun,” urai Fajar Kurniawan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan eksosistem laut. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...

Api Tembus 520 Hektare Hingga Savana, Karhutla Bromo Meluas Drastis

40 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Api Tembus 520 Hektare Hing...
Nasional
Akses Wisata Bromo Ditutup ...
Luar Negeri
Trump Kembali Berupaya Peca...
Kabar Gembira, Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi Wisatawan

Kabar Gembira, Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi Wisatawan

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.