Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:25 WIB | Oleh:
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu dan suaminya, mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri saatmengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi.

Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/), untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kemeja putih.

Ia didampingi suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya langsung menuju ruang tahanan sebelum masuk ke ruang sidang.

Sidang tersebut menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah simpatisan yang memadati ruang sidang Cakra. Mbak Ita tampak tenang dan sempat menyapa para pendukungnya. Ia mengenakan batik dan hijab abu-abu, serta didampingi anaknya.

Kepada awak media, saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Mbak Ita menjawab singkat, “Alhamdulillah, sehat.”

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Hevearita dan suaminya diduga menerima suap dari Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.

Jumlah suap yang disebutkan mencapai 2 miliar rupiah yang diberikan sebagai komitment fee untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023.

Menurut jaksa, dana tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembiayaan pelantikan Hevearita sebagai wali kota. Alwin Basri disebut secara khusus meminta 1 miliar rupiah dari Martono sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Selain itu, pasangan ini juga disebut menerima 1,75 miliar rupiah dari P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar yang dibiayai dari APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 senilai 20 miliar rupiah.

Pada dakwaan berikutnya, jaksa mengungkap adanya pungutan dana dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sejak triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. Dana itu disebut sebagai "iuran kebersamaan" yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.

Jaksa menyatakan pungutan dilakukan seolah-olah pegawai memiliki utang pribadi pada terdakwa.

Total pungutan yang diterima Hevearita, Alwin, dan Kepala Bapenda Indriyasari dari iuran tersebut mencapai 3 miliar rupiah.

Kasus lainnya menyangkut penunjukan langsung proyek-proyek pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang tahun anggaran 2023 dengan nilai total 16 miliar rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.