Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:25 WIB | Oleh:
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu dan suaminya, mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri saatmengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi.

Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/), untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kemeja putih.

Ia didampingi suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya langsung menuju ruang tahanan sebelum masuk ke ruang sidang.

Sidang tersebut menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah simpatisan yang memadati ruang sidang Cakra. Mbak Ita tampak tenang dan sempat menyapa para pendukungnya. Ia mengenakan batik dan hijab abu-abu, serta didampingi anaknya.

Kepada awak media, saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Mbak Ita menjawab singkat, “Alhamdulillah, sehat.”

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Hevearita dan suaminya diduga menerima suap dari Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.

Jumlah suap yang disebutkan mencapai 2 miliar rupiah yang diberikan sebagai komitment fee untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023.

Menurut jaksa, dana tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembiayaan pelantikan Hevearita sebagai wali kota. Alwin Basri disebut secara khusus meminta 1 miliar rupiah dari Martono sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Selain itu, pasangan ini juga disebut menerima 1,75 miliar rupiah dari P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar yang dibiayai dari APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 senilai 20 miliar rupiah.

Pada dakwaan berikutnya, jaksa mengungkap adanya pungutan dana dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sejak triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. Dana itu disebut sebagai "iuran kebersamaan" yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.

Jaksa menyatakan pungutan dilakukan seolah-olah pegawai memiliki utang pribadi pada terdakwa.

Total pungutan yang diterima Hevearita, Alwin, dan Kepala Bapenda Indriyasari dari iuran tersebut mencapai 3 miliar rupiah.

Kasus lainnya menyangkut penunjukan langsung proyek-proyek pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang tahun anggaran 2023 dengan nilai total 16 miliar rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.