Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:25 WIB | Oleh: SriyonoProyek-proyek tersebut direncanakan dikerjakan oleh Martono dan para anggota Gapensi Semarang, dengan nilai per proyek mencapai sekitar 82 juta rupiah.
Atas semua perbuatannya, Hevearita dan Alwin didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penasihat hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih tidak ajukan eksepsi agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai ada beberapa bagian dalam dakwaan yang tidak disusun secara cermat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (28/4) dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!