Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:25 WIB | Oleh:

Proyek-proyek tersebut direncanakan dikerjakan oleh Martono dan para anggota Gapensi Semarang, dengan nilai per proyek mencapai sekitar 82 juta rupiah.

Atas semua perbuatannya, Hevearita dan Alwin didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penasihat hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih tidak ajukan eksepsi agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai ada beberapa bagian dalam dakwaan yang tidak disusun secara cermat.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (28/4) dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Mentan: Pemerintah Priorita...
Nasional
PT KAI dan PT INKA Integras...
Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.