Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Dilindungi Jaminan Sosial

📅 Senin, 24 Mar 2025, 23:55 WIB | Oleh:
5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Dilindungi Jaminan Sosial Doc: Antara
Ket. Pemkot Tangerang memberikan program perlindungan sosial bagi warganya yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam acara di Puspemkot Tangerang.

Tangerang - Sebanyak 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang, Banten mendapatkan program perlindungan sosial bagi warganya yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Senin, mengatakan Pemkot Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999 juta lebih untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

"Ini adalah bagian dari program 100 hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata Wali Kota Sachrudin di Puspemkot Tangerang.

Para Pekerja Rentan tersebut, katanya, akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 juta hingga Rp10 Juta bila mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian, penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp12 juta/orang per tahun.

"Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah," ujarnya.

Wali Kota menegaskan program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.