Dosen Unesa Sebut Pinjol Mengandung Unsur yang Diharamkan Islam
📅 Sabtu, 22 Mar 2025, 21:12 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Islam Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Khusnul Fikriyah, mengatakan secara umum sistem pinjaman online (pinjol) mengandung unsur bunga atau riba. Unsur tersebut diharamkan dalam Islam.
"Haramnya riba karena menyebabkan orang yang berhutang semakin terbebani," ujar Khusnul, dikutip dari laman resmi Unesa, Jumat (22/3).
Dia menjelaskan soal hutang sudah ada aturannya adalam Islam. Hutang bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan niat untuk melunasi.
"Dan tidak mengandung ziyadah atau riba," tambahnya.
Khusnul mengungkapkan, dari berbagai dampak dan konsekuensi jangka panjang, hutang atau pinjol seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama dalam mengatasi masalah keungan. Permasalah finansial ini membutuhkan soslusi alternatif yang tepat, dan perencanaan keuangan.
Dia menjelaskan, maraknya pinjol salah satunya karena gaya hidup yang kurang benar, alias kurang bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Keinginan yang diarahkan regulasi emosi yang impulsif sehingga terjerat ke dalam siklus hutang.
“Gali lubang tutup lubang. Nggak selesai selesai jadinya, karena pinjam A, ganti pinjam B dan seterusnya,” jelasnya.
Khusnul menyebut, banyak yang menggunakan pinjol karena mudah diakses tanpa memahami konsekuensi jangka panjang seperti apa dan pengembaliannya bagaimana. karena tidak memikirkan konsekuensinya, dan mempertimbangkan pengembaliannya, akhirnya pinjol bisa berdampak pada kondisi psikologis seseorang; tekanan mental hingga depresi.
“Penagihan pinjol sistemnya seperti meneror. Tidak hanya si peminjam, tetapi orang-orang terdekat. Ada juga yang sampai ditagih di kolom kementar media sosial tempat si peminjam itu kuliah atau bekerja,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!