Duka Dunia Pendidikan yang Sangat Memiriskan
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 20:16 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus pasangan suami istri: Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH) atas dugaan tindak pidana tpenggelapan dana yayasan pendidikan mencapai 710 juta lebih.
"Tersangka AA sebelum terjerat kasus ini merupakan kepala sekolah SDIT Atssurayya. Sedangkan istrinya HNH menjabat bendahara sekolah tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang dibuat oleh kuasa yayasan atas nama Taqiudin pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan temuan kejanggalan laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
Audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2019-2022 itu setelah ada bendahara baru pengganti istri tersangka yang masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa ada kejelasan pelaporan kepada yayasan.
"Dari hasil audit internal yang dilakukan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet. Ada juga mark up penerimaan uang SPP," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas kemudian melakukan penyelidikan perkara hingga turut menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah yang diterima sejak tahun 2014.
"Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya," katanya.
Dalam tahap penyelidikan ini, petugas menemukan total kerugian awal senilai 651 juta dan bertambah menjadi 710 juta dengan motif utama perbuatan kedua tersangka yakni alasan kebutuhan ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tersangka Alwi Alatas telah resmi ditahan. Sedangkan Holisoh Nurul Huda tidak ditahan namun tetap berstatus sebagai tersangka," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!