Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ToT, AS akan Bantu Merancang Reaktor Nuklir untuk India

📅 Sabtu, 15 Feb 2025, 20:09 WIB | Oleh:
ToT, AS akan Bantu Merancang Reaktor Nuklir untuk India Doc: Istimewa
Ket. Perdana Menteri India, Narendra Modi dan Presiden AS, Donald Trump menyampaikan pernyataan pers bersama setelah pertemuan mereka di Gedung Putih, di Washington, DC, 13 Februari 2025.

WASHINGTON - Perdana Menteri Narendra Modi dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini sepakat untuk bergerak maju guna memfasilitasi pembangunan reaktor nuklir rancangan AS di India di bawah kerangka kesepakatan nuklir sipil penting yang disegel oleh kedua negara lebih dari 16 tahun yang lalu.

Dari Rediff, dalam pembicaraan mereka di Gedung Putih pada hari Kamis (14/2), kedua pemimpin memutuskan untuk memperluas kerja sama energi secara signifikan.

Kesepakatan nuklir sipil mengubah keterlibatan India secara keseluruhan dengan AS karena membuka jalan untuk membangun ikatan kemitraan strategis, terutama di bidang teknologi tinggi dan pertahanan dalam bentuk transfer of technology (TOT).
 
"Para pemimpin mengumumkan komitmen mereka untuk sepenuhnya mewujudkan Perjanjian Nuklir Sipil 123 AS-India dengan terus maju dengan rencana untuk bekerja sama membangun reaktor nuklir rancangan AS di India melalui lokalisasi skala besar dan kemungkinan transfer teknologi," bunyi pernyataan bersama keduanya.

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman, saat menyampaikan anggaran persatuan pada tanggal 1 Februari, mengumumkan rencana untuk mengubah undang-undang tanggung jawab nuklir India serta Undang-Undang Energi Atom.

Klausul tertentu dalam Undang-Undang Tanggung Jawab Perdata India atas Kerusakan Nuklir tahun 2010 telah muncul sebagai rintangan dalam bergerak maju dalam penerapan kesepakatan nuklir sipil.

Kedua belah pihak menyambut baik pengumuman anggaran terbaru oleh pemerintah India untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Energi Atom dan Undang-Undang Tanggung Jawab Sipil atas Kerusakan Nuklir (CLNDA) untuk reaktor nuklir, kata pernyataan itu.

Dikatakannya, kedua pihak selanjutnya memutuskan untuk membuat pengaturan bilateral sesuai dengan CLNDA, yang akan menangani masalah tanggung jawab perdata dan memfasilitasi kolaborasi industri India dan AS dalam produksi dan penyebaran reaktor nuklir.

Undang-Undang Energi Atom tahun 1962 melarang investasi oleh sektor swasta di pembangkit listrik tenaga nuklir. Amandemen yang diusulkan diharapkan dapat menghapus ketentuan ini.

Pada bulan Januari, AS mencabut pembatasan pada Pusat Penelitian Atom Bhabha (BARC), Pusat Penelitian Atom Indira Gandhi (IGCAR), dan Tanah Jarang India (IRE), sebuah langkah yang dipandang sebagai niat Washington untuk memajukan kerja sama nuklir sipil dengan India.

India dan AS meluncurkan rencana ambisius untuk bekerja sama dalam energi nuklir sipil pada bulan Juli 2005 menyusul pertemuan Perdana Menteri Manmohan Singh dengan Presiden Amerika George W Bush.

Perjanjian nuklir sipil yang bersejarah akhirnya disegel sekitar tiga tahun kemudian setelah serangkaian negosiasi.

Hal ini diharapkan dapat membuka jalan bagi AS untuk berbagi teknologi nuklir sipil dengan India.

Akan tetapi, kerja sama yang direncanakan tidak berjalan sesuai rencana karena berbagai alasan termasuk undang-undang tanggung jawab ketat di India.

Pembuat reaktor nuklir AS seperti General Electric dan Westinghouse telah menunjukkan minat yang besar untuk mendirikan reaktor nuklir di India.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Polisi Vietnam Sita 500 Kucing Curian yang akan Diambil Dagingnya

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Polisi Vietnam Sita 500 Kuc...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.