Suriah Akhirnya Jatuhkan Hukuman Mati pada Mantan Presiden Bashar al-Assad
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 17:08 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SDAMASKUS — Setelah hampir 14 tahun perang yang mengguncang Suriah, sebuah babak baru dalam sejarah negara itu resmi dibuka.
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Damaskus setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan yang dilakukan selama pemerintahannya.
Dari Al Jazeera, putusan tersebut dibacakan pada Selasa (11/8), dalam sebuah persidangan yang menjadi salah satu yang paling bersejarah sejak rezim Assad runtuh pada Desember 2024.
Bashar tidak hadir di ruang sidang.
Ia kini berada di Russia setelah meninggalkan Suriah menyusul jatuhnya pemerintahannya. Karena itu, hukuman terhadapnya dijatuhkan secara in absentia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini menjadi vonis bersalah pertama terhadap mantan presiden tersebut setelah puluhan tahun keluarganya mendominasi politik Suriah.
Namun, Assad bukan satu-satunya nama besar yang terseret dalam putusan tersebut.
Adiknya, Maher al-Assad, juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia atas tuduhan pembunuhan berencana dan penyiksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Atef Najib, mantan kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Najib memiliki posisi penting dalam sejarah awal konflik Suriah.
Pada 2011, ketika gelombang demonstrasi mulai menyebar di berbagai wilayah Suriah, Deraa menjadi salah satu pusat perlawanan. Tindakan keras aparat keamanan terhadap para demonstran di wilayah tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu yang memperbesar pemberontakan hingga berkembang menjadi perang saudara.
Kini, 15 tahun setelah gejolak itu bermula, nama Najib kembali muncul di ruang pengadilan—kali ini sebagai terdakwa yang menerima hukuman paling berat.
Babak baru setelah rezim Assad
Putusan tersebut memiliki arti lebih besar daripada sekadar hukuman terhadap tiga tokoh dari pemerintahan lama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!