Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jambi di Banten

📅 Sabtu, 14 Des 2024, 23:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jambi di Banten Doc: ANTARA/HO-Penkum Kejati jambi
Ket. Tersangka Arif saat ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi.

Jambi - Tim Tangkap Buron Kejaksaan tinggi Jambi menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bank 9 Jambi yang kabur dan bersembunyi di wilayah Banten.

"Tersangka Arif ditangkap pada Jumat (13/12) malam di tempat pelariannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah hampir setahun masuk DPO (daftar pencairan orang) kejaksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi, Sabtu.

Tersangka Arif telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, namun tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Begitupun dengan pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin juga tidak pernah hadir.

Dalam kasus ini, tersangka Arif menjabat sebagai Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Setelah ditangkap di wilayah Bintaro, Banten, selanjutnya tersangka Arif dibawa penyidik Kejati Jambi untuk ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

Sebelum melarikan diri, tersangka Arif mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.

Namun, di persidangan, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024.

Tim penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Arif sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Dalam kasus ini, peran tersangka Arif adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (masih tahap persidangan), telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018.

Atas perbuatan tersangka Arif dan pelaku lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gaji PPPK Dibayar APBN, Gub...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.