Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jambi di Banten

📅 Sabtu, 14 Des 2024, 23:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jambi di Banten Doc: ANTARA/HO-Penkum Kejati jambi
Ket. Tersangka Arif saat ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi.

Jambi - Tim Tangkap Buron Kejaksaan tinggi Jambi menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bank 9 Jambi yang kabur dan bersembunyi di wilayah Banten.

"Tersangka Arif ditangkap pada Jumat (13/12) malam di tempat pelariannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah hampir setahun masuk DPO (daftar pencairan orang) kejaksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi, Sabtu.

Tersangka Arif telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, namun tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Begitupun dengan pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin juga tidak pernah hadir.

Dalam kasus ini, tersangka Arif menjabat sebagai Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Setelah ditangkap di wilayah Bintaro, Banten, selanjutnya tersangka Arif dibawa penyidik Kejati Jambi untuk ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

Sebelum melarikan diri, tersangka Arif mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.

Namun, di persidangan, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024.

Tim penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Arif sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Dalam kasus ini, peran tersangka Arif adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (masih tahap persidangan), telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018.

Atas perbuatan tersangka Arif dan pelaku lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PBB Peringatkan Dampak Luas Krisis Energi Kuba

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.