Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapper AS Young Thug Mengaku Bersalah dalam Kasus Geng Kriminal

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 09:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rapper AS Young Thug Mengaku Bersalah dalam Kasus Geng Kriminal Doc: BBC
Ket. Rapper AS Young Thug.

WASHINGTON - Rapper Young Thug pada hari Kamis (31/10) mengaku bersalah terlibat dalam geng kriminal serta narkoba dan senjata api, dalam perubahan mendadak pada persidangan terpanjang dalam sejarah negara bagian Georgia di wilayah selatan AS.

Seniman Atlanta berusia 33 tahun yang lahir dengan nama Jeffery Lamar Williams itu adalah salah satu dari 28 tersangka anggota geng jalanan yang pada bulan Mei 2022 didakwa atas tuduhan pemerasan dan tuduhan lainnya.

Jaksa menuduh Young Thug sebagai pemimpin YSL, atau Young Slime Life, bagian dari geng Bloods, dan mendakwanya dengan tuduhan pelanggaran undang-undang pemerasan negara bagian.

Pelanggaran yang mendasari dakwaan pemerasan tersebut meliputi pembunuhan, penyerangan, perampasan mobil, pengedaran narkoba, dan pencurian.

Rapper pemenang Grammy ini mengaku tidak bersalah atas tuduhan pemerasan dan tidak bersalah sebagai pemimpin geng jalanan kriminal, tetapi bersalah atas enam tuduhan lainnya termasuk senjata api dan narkoba.

Hukumannya akan ditentukan di kemudian hari oleh Hakim Pengadilan Tinggi Fulton County Paige Reese Whitaker, yang menggantikan hakim sebelumnya yang memimpin persidangan yang berlarut-larut tersebut.

Atlanta Journal-Constitution mengutip jaksa yang mengatakan mereka akan menuntut hukuman 45 tahun -- 25 tahun dalam tahanan dan 20 tahun masa percobaan.

Pemilihan juri dalam kasus tersebut dimulai pada bulan Januari 2023 tetapi argumen pembukaan baru diadakan pada tanggal 27 November tahun itu.

Dalam pembelaan pembukaannya, jaksa mengatakan label rekaman milik Young Thug, YSL, merupakan kedok bagi jaringan kriminal dan dialah pemimpinnya.

"Bukti akan menunjukkan bahwa YSL memenuhi semua kriteria sebagai geng jalanan kriminal," kata jaksa Fulton County Adriane Love.

Love membacakan bait dari lagu Young Thug yang berjudul "Take It To Trial" dan mengatakan bahwa lirik yang telah diidentifikasi oleh jaksa penuntut memiliki "kemiripan yang luar biasa dengan peristiwa yang sangat nyata, dan sangat spesifik."

"Kami tidak mengejar lirik untuk memecahkan pembunuhan, kami mengejar pembunuhan dan menemukan liriknya," katanya.

Pihak pembela bersikeras bahwa YSL adalah singkatan dari Young Stoner Life Records, label rekaman hip-hop yang didirikan Young Thug pada tahun 2016 dan, menurut mereka, merupakan asosiasi artis yang tidak pasti, bukan geng.

Pengacara pembela berusaha untuk mengecualikan lirik dari bukti, dengan mengatakan bahwa "rap adalah satu-satunya bentuk seni fiksi yang diperlakukan dengan cara ini."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

45 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.