Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gara-gara Nunggak Cicilan Mobil, Rapper Gaek MC Hammer Digugat di Pengadilan

📅 Minggu, 10 Agu 2025, 08:58 WIB | Oleh:
Gara-gara Nunggak Cicilan Mobil, Rapper Gaek MC Hammer Digugat di Pengadilan Doc: AFP
Ket. Rapper MC Hammer tampil di atas panggung selama American Music Awards ke-40 yang digelar di Nokia Theatre LA Live pada 18 November 2012 di Los Angeles, California.

Rapper MC Hammer yang mengenakan celana baggy dituntut di pengadilan AS karena gagal melunasi pinjaman mobil.

Pria di balik lagu hits-nya tahun 1990 “U Can't Touch This” menghadapi gugatan hukum dari JPMorgan Chase yang mengklaim ia telah berhenti melakukan pembayaran untuk sebuah Land Rover mewah.

Gugatan yang diajukan di pengadilan California minggu lalu, menunjuk MC Hammer dan U Can't Touch This LLC sebagai tergugat dalam kasus tersebut, dengan klaim bank memberi pinjaman kepada mereka sebesar 114.000 dollar AS untuk membeli kendaraan tersebut pada tahun 2023.

Namun setelah melewatkan sejumlah pembayaran bulanan, rapper tersebut dan perusahaannya masih berutang lebih dari 76.000 dollar.

Hammer, yang nama aslinya Stanley Burrell, masuk ke dunia music rap pada tahun 1980-an, tetapi menjadi tokoh global lewat hits-nya “U Can't Touch This”.

Gerakan khas rapper tersebut, "Hammer Pants", yang dipadukan dengan kaki elastisnya yang bergerak cepat, menghasilkan gerakan tarian yang ditiru di seluruh dunia.

Meskipun pernah bekerja sama dengan patung Mattel dan kartun Hammerman, ketenarannya meredup dan pada pertengahan 1990-an, Hammer mengalami kebangkrutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.